Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan diperlukan penguatan terhadap peran Pelaku Usaha Pangan.
(2) Peran Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung:
a. keterjangkauan Pangan, meliputi:
1) stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan 2) pelaksanaan pengelolaan Distribusi Pangan yang merata antarwaktu dan antarwilayah.
b. keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produsen;
b. distributor; dan
c. pengecer.
Koreksi Anda
