Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan dilakukan terhadap jenis Pangan paling sedikit berupa: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. cabai; e. bawang; f. daging ruminansia; g. daging unggas; h. telur unggas; i. minyak goreng; j. gula konsumsi; k. ikan; dan l. jenis pangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda