Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH RUMUS PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH Variabel penghitungan jumlah cadangan Beras pemerintah daerah adalah: 1. Produksi Beras di daerah Dihitung berdasarkan proporsi produksi kabupaten/kota terhadap total produksi provinsi. 2. Kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah Dihitung berdasarkan persentase wilayah terdampak bencana dan indeks kerawanan bencana. 3. Kerawanan pangan di daerah Dihitung berdasarkan persentase prevalensi kerawanan pangan. 4. Kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah Dihitung berdasarkan konsumsi beras per kapita per tahun dikali jumlah penduduk. 5. Potensi sumber daya di daerah Dihitung berdasarkan proporsi anggaran pendapatan belanja daerah. Tahapan penghitungan jumlah cadangan Beras pemerintah daerah adalah: 1. Tahap 1 Menghitung Data Dasar untuk Penghitungan Cadangan Beras Daerah (DDCBD). Data Dasar Cadangan Beras Daerah (DDCBD) adalah total jumlah CBPD, CBPK, CBPP, dan cadangan Beras masyarakat di 1 (satu) wilayah provinsi. Penghitungan DDCBD berdasarkan rumus: DDCBD = ∑ [(%WTB+%PKP) x IRBI x Pop x K] dimana WTB : Wilayah terdampak bencana PKP : Prevalensi kerawanan pangan IRBI : Indeks kerawanan bencana Pop : Jumlah penduduk K : Konsumsi per kapita per tahun 2. Tahap 2 Menghitung Cadangan Beras Daerah (CBD) di satu wilayah provinsi. CBD adalah jumlah CBPP, CBPK dan CBPD di satu wilayah provinsi. Penghitungan CBD berdasarkan rumus: CBD = 0,5 % X DDCBD dimana DDCBD : Data Dasar Cadangan Beras Daerah 3. Tahap 3 Menghitung Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) dan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) a. CBPP CBPP = 20 % X CBD dimana CBD : Cadangan Beras Daerah b. CBPK CBPK = [(A + P)/2] X 75% CBD dimana (A) Proporsi APBD = Realisasi APBD kabupaten/kota Jumlah total realisasi APBD kabupaten/kota di satu provinsi (P) Proporsi Produksi = Produksi beras di kabupaten/kota Jumlah total produksi beras kabupaten/kota di satu provinsi CBD : Cadangan Beras Daerah 4. Tahap 4 Menghitung Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD) CBPD = (5 % X CBD) / jumlah desa dalam 1 (satu) provinsi dimana CBD : Cadangan Beras Daerah KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI
Koreksi Anda