Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui semua risiko yang berpengaruh terhadap kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. kejadian risiko; b. penyebab risiko; dan c. dampak risiko. (2) Kejadian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pernyataan kondisional atas peristiwa/keadaan yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat, atau tidak mengoptimalkan pencapaian sasaran. (3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa/keadaan yang menjadi penyebab langsung dari kejadian risiko yang diidentifikasi. (4) Dampak risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah risiko terjadi.
Koreksi Anda