Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pangan Pemerintah diberikan kepada: a. masyarakat miskin; dan b. Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi. (2) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda