Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pangan Pemerintah diberikan kepada:
a. masyarakat miskin; dan
b. Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi.
(2) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
