Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OKKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar. (2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap mempertimbangkan sumber daya di daerah. (3) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda