Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 didukung oleh: a. Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; b. Asesor; dan c. prasarana dan sarana. (2) Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dan Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Deputi. (3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi untuk mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi Kearsipan. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda