Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
(1) Pameran Arsip Statis dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dan penggunaan prasarana dan sarana yang memadai.
(2) Prosedur penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dan penggunaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda
