Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pameran Arsip Statis dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dan penggunaan prasarana dan sarana yang memadai. (2) Prosedur penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dan penggunaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda