Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam melaksanakan Pameran Arsip Statis harus mencantumkan penjelasan materi Arsip Statis (caption) dan sumber khazanah Arsip Statis.
Koreksi Anda
