Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pameran Arsip Statis, Lembaga Kearsipan menggunakan salinan atau replika Arsip Statis.
(2) Dalam hal Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Arsip Statis yang asli, Lembaga Kearsipan harus menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip Statis.
Koreksi Anda
