Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pameran Arsip Statis terdiri atas: a. Pameran Arsip Statis berdasarkan waktu; atau b. Pameran Arsip Statis berdasarkan tempat. (2) Pameran Arsip Statis berdasarkan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pameran tetap atau pameran temporer. (3) Pameran Arsip Statis berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pameran dalam ruang; b. pameran luar ruang; c. pameran keliling; dan/atau d. pameran virtual. (4) Jenis Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda