Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan yang telah memiliki khazanah Arsip Statis harus melaksanakan Pameran Arsip Statis.
(2) Kepemilikan khazanah Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar Arsip Statis dan inventaris Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
