Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Naskah Sumber Arsip Tematik dan/atau Naskah Sumber Arsip Citra Daerah dilakukan sesuai dengan prosedur penyusunan Naskah Sumber Arsip dan penggunaan prasarana dan sarana yang memadai.
(2) Prosedur penyusunan Naskah Sumber Arsip Tematik dan/atau Naskah Sumber Arsip Citra Daerah dan penggunaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda
