Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
(1) Selain penyusunan Naskah Sumber Arsip dan pelaksanaan Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Lembaga Kearsipan dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan Arsip Statis dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kegiatan pemanfaatan Arsip Statis dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. publikasi cetak maupun digital yang akan mempermudah penelitian sejarah/kearsipan;
b. pelatihan/lokakarya kearsipan;
c. diskusi/seminar kearsipan;
d. pembuatan program siaran televisi dan siaran radio;
e. pembuatan dan pemutaran film dokumenter yang bersumber pada khazanah Arsip Statis yang dikelola Lembaga Kearsipan; dan
f. promosi dan sosialisasi khazanah Arsip Statis sebagai memori kolektif bangsa dan dunia.
Koreksi Anda
