Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pemanfaatan Arsip Statis, Lembaga Kearsipan menyusun Naskah Sumber Arsip dan melaksanakan Pameran Arsip Statis.
(2) Naskah Sumber Arsip dan Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menyebarluaskan informasi Arsip Statis milik Lembaga Kearsipan kepada masyarakat;
b. meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi Arsip Statis yang dikelola Lembaga Kearsipan;
c. menyajikan Arsip Statis dengan tema tertentu; dan
d. memasyarakatkan Arsip Statis yang dikelola Lembaga Kearsipan.
Koreksi Anda
