Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Insentif berupa audit energi dalam pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e selain diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dapat juga diberikan kepada pengguna energi yang menggunakan energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun yang berhasil melaksanakan konservasi energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kriteria pengguna energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
