Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi bagi pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a apabila dalam periode tertentu terjadi penurunan:
a. konsumsi energi spesifik; dan/atau
b. elastisitas konsumsi energi.
(2) Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi bagi produsen peralatan hemat energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b apabila dalam periode tertentu dapat:
a. memproduksi peralatan hemat energi yang efisiensi energinya lebih tinggi dari benchmark yang ditentukan; dan
b. mencantumkan label tingkat efisiensi energi sesuai dengan standar yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
