Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Audit energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi.
(2) Manajer energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dan auditor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Program konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b disusun oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi energi;
c. penggunaan peralatan hemat energi;
d. langkah-langkah konservasi energi; dan
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.
(4) Laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e disusun berdasarkan program konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan program dan pelaporan hasil pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
