Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.
(2) Pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penyediaan energi;
b. pengusahaan energi;
c. pemanfaatan energi; dan
d. konservasi sumber daya energi.
Koreksi Anda
