Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan program konservasi energi.
Koreksi Anda
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan program konservasi energi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran