Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;
b. mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;
c. melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;
d. mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
e. memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
f. melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;
g. melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi;
dan
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.
Koreksi Anda
