Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.
Koreksi Anda
