Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Dalam hal rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a belum ditetapkan, rencana induk konservasi energi nasional dapat disusun dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda
