Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi energi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. penyuluhan; d. penyebarluasan informasi baik melalui media cetak, media elektronik, forum, atau pameran-pameran; dan e. dorongan dan/atau fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi konservasi energi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap: a. penunjukan manajer energi; b. penyusunan program konservasi energi; c. pelaksanaan audit energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi. (4) Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda