Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara; atau b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara. (2) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda