Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanya permohonan kepada pemerintah negara pengekspor. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI: a. melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan b. memberikan keputusan: 1. menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau 2. menerima dan MENETAPKAN dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda