Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepesertaannya apabila:
a. meninggal dunia; atau
b. mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian Simpanan.
Koreksi Anda
