Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
(2) Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
(3) Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan
Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
