Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera. (2) Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung, atau pihak lainnya. (3) Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (4) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Koreksi Anda