Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta. (2) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. (3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. (4) Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Simpanan Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda