Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak memperoleh unit penyertaan investasi.
(2) Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening setiap Peserta.
(3) Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera pada setiap hari bursa.
(4) Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.
Koreksi Anda
