Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. (2) Komposisi persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK. (4) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera. (5) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya. (6) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum digunakan dan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disimpan dalam bentuk deposito.
Koreksi Anda