Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.
(2) Saldo Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.
Koreksi Anda
