Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera. (3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank atau Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda