Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
(4) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan dengan ketentuan untuk:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
c. Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa;
e. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
f. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.
(7) Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
