Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
(2) Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh
Pekerja Mandiri.
(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
a. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
b. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Koreksi Anda
