Koreksi Pasal 60
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal
19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda
