Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda