Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
