Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja, Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) serta tata cara pelaporan Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Koreksi Anda
