Koreksi Pasal 59
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Komite Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Komite Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda
