Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian. (2) Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja; c. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, BP Tapera yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian; dan d. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada Peserta yang pengembalian Simpanannya terlambat beserta pokok Simpanan dan hasil pemupukan.
Koreksi Anda