Koreksi Pasal 46
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai aset BP Tapera.
(2) Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal dan bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri yang aman dan menguntungkan.
(3) Kegiatan pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP Tapera dapat dilakukan melalui Manajer Investasi.
(4) Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui instrumen investasi pasar uang dan pasar modal yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
