Koreksi Pasal 45
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Biaya kegiatan operasional BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri dari biaya personel dan biaya nonpersonel.
(2) Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk komisioner, deputi komisioner;
b. Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan BP Tapera; dan
c. honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
(3) Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya nonpersonel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa belanja barang.
(4) Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komite Tapera.
(5) Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
