Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer
Investasi.
(2) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan pemupukan Dana Tapera.
Koreksi Anda
