Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi.
(2) Unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan ukuran yang menunjukan kepentingan setiap Peserta.
Koreksi Anda
