Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. (2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Koreksi Anda