Koreksi Pasal 57
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
dan
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda
