Koreksi Pasal 56
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pembekuan izin usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai
peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BP Tapera;
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
c. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif;
d. denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir;
e. denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera;
f. sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya;
g. sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya; dan
h. sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi
Kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
(3) Sanksi memublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikenakan oleh BP Tapera setelah terlebih dahulu mendapat izin dari:
a. Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
b. otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sanksi pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dikenakan oleh:
a. Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
b. otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan, setelah mendapat rekomendasi BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
