Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Aset BP Tapera bersumber dari:
a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. hasil pengembangan aset BP Tapera;
c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya
operasional BP Tapera; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Hasil pengembangan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional atau untuk kegiatan investasi BP Tapera.
Koreksi Anda
