Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset BP Tapera bersumber dari: a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; b. hasil pengembangan aset BP Tapera; c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Hasil pengembangan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional atau untuk kegiatan investasi BP Tapera.
Koreksi Anda