Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera MENETAPKAN imbal jasa untuk Bank Kustodian dalam mengadministrasikan dan menatausahakan Dana Tapera.
(2) Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar persentase tertentu dari Dana Tapera.
(3) Persentase imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam kontrak penunjukan Bank Kustodian.
Koreksi Anda
